Syarat dan Tabel Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat rumah

Jika Anda sedang membutuhkan modal untuk usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman mandiri jaminan sertifikat rumah. Pinjaman dari bank ini bisa Anda dapatkan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah. Lalu, apa saja persyaratan untuk melakukan pinjaman bank mandiri jaminan sertifikat rumah tersebut? Seperti apa langkah-langkahnya? Jika Anda penasaran, silahkan untuk melanjutkan membaca penjelasannya di bawah ini.

Pinjaman bank mandiri jaminan sertifikat rumah

Ketika akan melakukan sebuah pinjaman di bank, tentunya Anda harus memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu. Hal tersebut berguna agar pengajuan pinjaman Anda dapat segera disetujui. Termasuk juga ketika ingin mengajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah. Disini, ada beberapa persyaratan yang harus Anda lakukan.

Jenis Pinjaman Mandiri

Ada beberapa jenis pinjaman mandiri jaminan sertifikat rumah, yaitu mandiri mulitguna, dan KUR Ritel Mandiri.

KUR Ritel Mandiri

KUR ritel Mandiri adalah Jenis KUR yang memiliki limit kredit di atas Rp 25 juta s.d Rp 200 juta per debitur. Tenor maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Berbeda dengan KUR mikro yang tidak wajib mempersyaratkan agunan, KUR Ritel mensyaratkan agunan berupa agunan sertifikat rumah atau surat berharga lainnya. Bunga KUR saat ini sebesar 6 % per tahun, sangat ringan untuk pelaku UMKM. Ada syarat khususnya, yakni tidak dalam menerima kredit sejenis dan usaha telah berjalan aktif minimal 6 bulan.

Multiguna Mandiri

Multiguna Mandiri adalah jenis pinjaman perorangan dengan jaminan properti. Pinjamanan ini sifatnya multiguna artinya bisa digunakan untuk beragam keperluan, tidak seperti KUR Ritel yang terbatas pada pendanaan usaha. Pinjaman ini memiliki plafon lebih besar sampai 1 milyar dengan jangka waktu selama 10 tahun.

KUM (kredit Usaha Mikro) Mandiri

Kredit usaha mikro mandiri adalah jenis pinjaman modal usaha untuk para pelaku usaha mikro. Plafon pinjaman sampai 200 juta dengan jangka waktu 5 tahunan. Calon debitur wajib menjaminkan agunan berupa aset tetap seperti rumah, apartemen, ruko atau rukan.

berikut tabel pinjaman bank mandiri jaminan sertifikat rumah lewat produk KUM dan KUR Ritel :

Persyaratan Pinjaman Mandiri Agunan Sertifikat Rumah

Persyaratan untuk melakukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah yang pertama adalah Anda harus memiliki penghasilan, baik itu penghasilan dari pekerjaan wiraswasta atau pegawai negeri dan karyawan swasta. Jika Anda bekerja secara online, misal sebagai reseller atau dropshipper dari sebuah toko online, kemungkinan besar pinjaman yang Anda ajukan tidak dapat diterima. Karena dalam hal ini, sebuah usaha harus terlihat ada secara nyata agar pihak bank mengetahui dan bisa mempercayai Anda untuk melakukan pinjaman.

Syarat pengusaha dan karyawan sama saja

Jadi, persyaratan pekerjaan dalam mengajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah hanya ada dua macam, yaitu sebagai wiraswasta dan pegawai negeri atau karyawan swasta. Jika Anda seorang wiraswasta, maka usaha yang Anda kelola harus nampak karena nanti akan ada proses verifikasi sebelum pinjaman yang Anda ajukan akhirnya disetujui. Nantinya Anda akan diberikan pinjaman untuk usaha penambahan modal jika status usaha yang Anda jalankan sudah ada minimal 2 tahun.

Meskipun usaha yang kurang dari 2 tahun juga bisa mendapatkan pinjaman, tetapi jumlah yang diberi pinjamannya akan bertahap dari mulai Rp.5000.000 sampai dengan Rp.10.000.000. Selanjutnya, jika angsuran berjalan lancar, Anda bisa mengajukan pinjaman kembali diatas Rp.10.000.000. Pengajuan kedua kalinya akan lebih besar dibandingkan dengan pengajuan yang pertama, tetapi untuk nominalnya itu tergantung dari bank yang Anda ajukan pinjamannya.

Dokumen dokumen yang dibutuhkan

Selanjutnya, Anda tinggal melengkapi persyaratan pinjaman mandiri jaminan sertifikat rumah yang telah ditentukan untuk wiraswasta sebagai berikut:

  1. 2 lembar fotocopy kartu keluarga serta KTP suami dan istri
  2. Pas fotho ukuran 3×4, masing-masing suami istri melampirkan dua lembar fotho
  3. Melampirkan surat nikah. Bagi yang belum menikah bisa melampirkan surat keterangan belum menikah yang asli dari kelurahan
  4. Melampirkan fotocopy akta cerai pemohon jika status pernikahan Anda telah duda atau janda. Jika pasangan sudah meninggal, Anda bisa melampirkan fotocopy surat kematian pasangan dari kelurahan.
  5. Melampirkan surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan. Hal ini berlaku untuk pembiayaan mikro senilai lebih dari Rp.50.000.000
  6. Melampirkan fotocopy surat keterangan dari pengelola pasar. Persyaratan ini hanya di khususkan bagi para pedagang di pasar.
  7. Melampirkan NPWP. Persyaratan ini hanya untuk pembiayaan diatas Rp.50.000.000
  8. Fotocopy rekening tabungan
  9. Fotocopy dokumen jaminan. Seperti SHM, SHGB, SHGU serta hak milik atas rumah susun.
  10. Melampirkan juga PBB/SPPT terbaru
  11. Anda juga boleh melampirkan IMB. Karena rumah tanpa IMB biasanya hanya dinilai sekitar 50% saja dari harga pasar yang ada.

ALUR DAN PROSEDUR PINJAMAN BANK MANDIRI

Selanjutnya, untuk seorang pegawai negeri dan karyawan swasta yang ingin mengajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah bisa melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan saja. Sebenarnya ada beberapa persyaratan yang sama, baik untuk pegawai negeri dan karyawan swasta atau wiraswasta. Dalam mengajukan pinjaman, sebenarnya bank tidak melihat dari seberapa besar penghasilan yang diperoleh peminjam. Tetapi, bank akan memberikan pinjaman seberapa mampu mereka bisa melunasinya dalam setiap bulan dengan tanggungjawab.

Penjelasan dokumen

Jika Anda seorang pegawai negeri atau karyawan swasta yang ingin mengajukan pinjaman mandiri jaminan sertifikat rumah, maka Anda perlu menyiapkan persyaratan seperti, fotocopy identitas diri berupa KTP masing-masing suami istri mengumpulkan 2 lembar, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, bagi yang sudah menikah, Anda cukup melampirkan surat nikah dan bagi yang belum menikah cukup melampirkan surat asli keterangan belum menikah dari kelurahan. Jika Anda sudah cerai, Anda bisa membawa fotocopy akta cerai pemohon serta bagi yang pasangannya sudah meninggal bisa melampirkan fotocopy surat kematian yang dapat diperoleh dari kelurahan.

Selain itu, untuk mengajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah, Anda memerlukan persyaratan lain seperti, SK pegawai atau pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun. Laporkan juga slip gaji tiga bulan terakhir serta fotocopy rekening tabungan Anda. Jangan lupa untuk melampirkan serta NPWP bagi yang melakukan pembiayaan diatas Rp.50.000.000. Anda juga harus melampirkan surat rekomendasi dari atasan, surat kuasa untuk pemotongan gaji dari bendahara, fotocopy dokumen jaminan seperti SHM, SHGB, SHGU atau hak milik atas rumah susun. Laporkan juga surat PBB/SPPT terbaru dan IMB bila Anda punya.

Langkah-Langkah Mengajukan Pinjaman Mandiri Agunan Sertifikat Rumah

Setelah Anda melengkapi semua persyaratan untuk mengajukan pinjaman mandiri jaminan sertifikat rumah, selanjutnya Anda tinggal mengikuti langkah-langkah untuk mengajukannya.

Langkah pertama, Anda bisa datang langsung ke bank terdekat yang melayani pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang telah Anda kumpulkan beserta jaminan untuk persyaratan BI Checking. Perlu Anda ketahui bahwa BI Checking merupakan sebuah aturan yang wajib untuk diikuti para pengaju pinjaman. Disini, jaminan yang Anda ajukan akan dilihat dan diperiksa layak atau tidaknya dengan nominal yang Anda ajukan.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu hasil dari BI checking tersebut. Proses ini berlangsung selama satu atau dua hari. Jika sudah, nanti akan ada pihak bank yang melakukan survei ke tempat usaha Anda serta melihat jaminan yang Anda lakukan. Jika proses survei telah beres, maka Anda tinggal menunggu hasil survei yang telah dilakukan. Dan langkah terakhir adalah melakukan akad dengan bank jika pengajuan pinjaman Anda lolos dan menunggu proses pencairan.

Cara Melakukan Pinjaman Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Proses pengajuan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda cukup mengikuti ketentuan yang bank jalankan, maka dengan cepat Anda akan bisa memperoleh pinjaman untuk kelancaran usaha Anda. Bila persyaratan yang bank tentukan terlihat begitu sulit, itu sebenarnya hanya untuk mengantisipasi peminjam apabila mereka mengalami tunggakan atau tidak bisa membayar tanggungan berikutnya. Maka pihak bank akan mengeluarkan kebijakannya sendiri dalam hal ini. Tentunya kebijakan tersebut sudah disetujui oleh pihak peminjam sewaktu melaksanakan akad.

Dengan demikian, semoga informasi terkait pinjaman mandiri jaminan sertifikat rumah atau tanah ini bisa membantu Anda yang sedang mencari pinjaman yang tepat untuk modal usaha Anda. Sebelum akan meminjam, tentunya Anda harus mengetahui terlebih dahulu bunga yang akan dikenakan. Tapi, jangan khawatir. Bunga yang dikenakan tidak terlalu besar sehingga tidak memberatkan bagi peminjamnya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Dataiptek:
Related Post

This website uses cookies.